SUARDUNIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun dalam tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
Dikatakan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, potensi kerugian negara di tata kelola penyelenggaraan jalan tol mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.
Menurut Ali, sudah teridentifikasi 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 4,2 triliun, dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.
Selain itu, belum adanya informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara.
“Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun,” ujar Ali pada awak media, Rabu (22/2/2023).
Ali menjelaskan, bahwa KPK akan membeberkan temuan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK, hingga rekomendasi KPK terhadap pengelolaan jalan tol yang efektif dan efisien, agar memberikan dampak signifikan pada perekonomian negara.
“Kami mengundang rekan-rekan media untuk hadir dan membahasnya dalam diskusi media ‘Kajian Pencegahan Korupsi: Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol’ yang akan dilaksanakan pada Kamis 23 Februari 2023,” kata Ali.
Acara itu kata Ali, akan diselenggarakan di Lobby Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK atau Gedung C1 KPK pada pukul 16.30 WIB. Dalam acara itu, akan dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.@